Kasus Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung, LBH PUI Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Kasus Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung, LBH PUI Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Kasus Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung, LBH PUI Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung masuki ke persidangan.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI), terus melakukan pendampingan terhadap 8 anak santriwati yang menjadi korban kasus pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial RR (30) tersebut.

Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri menjelaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren, harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Posyandu Alfamart dan Cussons Baby hadir di 34 Kota, jangkau Ribuan Ibu dan AnakIni Dia Daftar Kode Redeem Free Fire 22 Oktober 2025, Buruan Klaim Sekarang!

“Kondisi anak, status dalam trauma ya, karena memang ini (pelecehan seksual) dilakukan berkali-kali oleh pelaku,” kata Etza saat ditemui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia menerangkan, dalam kasus pelecehan seksual yang oleh terduga pelaku ini, dilakukan terhadap santriwati alias korban yang masih berusia 14 hingga 19 tahun.

“Sehingga kami mengimbau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan tuntutan, bukan hanya maksimal, tapi menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Imelda menyayangkan, pendidik yang seharusnya mengayomi, justru malah memanfaatkan atau memanipulatif, menggunakan segala cara upaya mempengaruhi santri, sehingga akhirnya anak-anak pun menjadi korban.

“Nah ini kita akan menjadi perhatian yang sangat serius, saya mengimbau kepada Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) untuk mengulang kembali putusan, ataupun tuntutan yang dibacakan terhadap kasus sebelumnya dengan korban 13-an santriwati,” bebernya.

Imelda mengatakan, perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan terduga pelaku, merupakan tindak kejahatan yang sangat luar biasa.

“Sehingga harus ada tindakan tegas, kita LBH-PUI akan kawal sampai tuntas untuk pelaku RR ini hukuman mati, untuk membayar (tindakan pelaku) atau benar-benar untuk memberikan satu perlindungan dan harga keadilan untuk korban,” paparnya.

Baca Juga:Jangan Panik! Begini Cara Mengenali Baterai Smart Key yang Mulai LemahIni Dia Daftar Kode Redeem FC Mobile 22 Oktober 2025, Buruan Klaim Sekarang!

Imelda yang juga sebagai pemerhati pendidikan dan anak berujar, ini menjadi catatan khusus bagaimana pesantren didirikan, yang ternyata harusnya memberikan mendidik ahlak karimah untuk anak-anak, tapi yang ada memanipulatif anak-anak.

“Sehingga tidak terjadi lagi ada kekerasan seksual dan tidak terjadi lagi yang adanya intimidasi atau dengan gaya-gaya bai’at, tapi ternyata agama ini bukan ditempatkan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

0 Komentar