Cek Fakta: Apakah Aplikasi VIR Sudah Terdaftar OJK? Ini Jawabannya

Aplikasi VIR penghasil uang dari sampah yang diduga sebagai penipuan.
Aplikasi VIR penghasil uang dari sampah yang diduga sebagai penipuan.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Jagad dunia maya kini tengah diramaikan oleh adanya aplikasi VIR Indonesia. Hal itu dikarenakan, aplikasi tersebut diduga bisa memberikan penghasilan tambahan dengan mudah.

Bahkan beragam video testimoni pun bermunculan, yang memperlihatkan seseorang disebut berhasil mencairkan jutaan rupiah dari aplikasi VIR.

Namun ternyata, di tengah ketenaran aplikasi VIR Indonesia, muncul juga tanda-tanda yang mencurigakan. Dimana VIR terindikasi bukan aplikasi penghasil uang legal, melainkan investasi bodong berkedok bisnis daur ulang sampah.

Baca Juga:Aplikasi VIR Naikkan Harga Investasi, AWAS, Permainan Psikologis DimulaiDiklaim Pengganti NWS, Benarkah Aplikasi VIR Bisa Kembalikan Uang Korban yang Hilang? 

VIR Tidak Terdaftar di OJK

Sebagaimana melansir dari beberapa sumber kredibel, aplikasi VIR belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun fakta tersebut, menjadi pertanda kuat bahwa platform tersebut termasuk dalam kategori investasi ilegal.

Berdasarkan regulasi, semua aplikasi yang menyimpan dana publik diwajibkan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan tanpa izin tersebut, aktivitas finansial di dalamnya tidak mempunyai perlindungan hukum bagi pengguna.

Ditambah, sistem VIR menggunakan pola deposit dan bonus referral, dimana pengguna diminta melakukan top up saldo dan mengundang orang lain untuk mendapatkan komisi.

Rupanya, pola tersebut identik dengan skema ponzi, yakni sistem keuangan tidak berkelanjutan yang sangat rawan penipuan.

Benarkah Aplikasi VIR itu Skema Ponzi?

Secara sederhana, skema ponzi merupakan sistem dimana keuntunggan pengguna lama dibayarkan menggunakan uang dari anggota baru.

Baca Juga:Resiko yang Akan Terjadi Jika Bermain Aplikasi VIR, Siap-siap jadi Korban  LAGI VIRAL! Aplikasi Penghasil Uang ADIDSCCVIP Terbukti Membayar atau Penipuan? 

Model seperti tersebut, biasanya berjalan singkat dan terlihat menguntungkan di awal, hanya saja akan runtuh ketika jumlah anggota baru berkurang.

Dalam kasus aplikasi VIR, pengguna yang baru bergabung akan diminta melakukan deposit dengan nominal tertentu untuk bisa “berinvestasi”.

Sebagai imbalannya, pengguna dijanjikan komisi harian dan bonus referral. Namuns umber uang tersebut tidak berasal dari kegiatan ekonomi nyata.

Sehingga ketika arus masuk dana melambat, sistem akan berhenti membayar dan pengguna tidak bisa lagi menarik saldo mereka.

Berdasarkan banyaknya bukti serta laporan pengguna, VIR Indonesia sangat kuat mengindikasikan sebagai investasi bodong.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak lagi tergiur janji penghasilan cepat dari aplikasi yang tidak memiliki izin resmi.

0 Komentar