KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali dibuka untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu antre di kantor Satpas.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi, karena prosesnya lebih cepat dan mudah.
Cukup datang ke lokasi yang ditentukan, pemohon dapat menyelesaikan perpanjangan SIM dalam waktu singkat selama persyaratan sudah lengkap.
Baca Juga:Daftar Mobil Bekas Irit yang Layak Dibeli Tahun Ini untuk Penggunaan Sehari HariLink Nonton Stranger Things 5 Sub Indo, Klik di Sini!
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di Taman Kota Baleendah, Jl. Anggadireja No.37, Kec. Baleendah dan Simpang 4 Jalan Baru Majalaya.
Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.
Selain itu, penting bagi pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM belum lewat, karena layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Jam Operasional
Layanan SIM Keliling dibuka padaPukul 09.00 hingga 12.00 WIB (sesuai kondisi di lapangan).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut dokumen yang wajib dibawa:
• SIM asli yang masih berlaku
• KTP asli dan fotokopi
• Bukti cek kesehatan
• Bukti tes psikologi atau e-PPsi
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
• SIM A: Rp80.000
• SIM C: Rp75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Itulah informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini.
Semoga layanan ini membantu kamu mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan tanpa harus menunggu lama. Jangan lupa lengkapi semua persyaratan sebelum datang ke lokasi.
