KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali hadir untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu antre di kantor Satpas.
Program layanan bergerak ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat namun tetap ingin menjaga legalitas berkendara. Informasi mengenai lokasi, persyaratan, dan biaya penting dipahami agar prosesnya berjalan lancar.
Perpanjangan SIM melalui layanan keliling hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sehingga pemohon diharapkan memeriksa masa berlakunya terlebih dahulu.
Baca Juga:TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana SumatraDownload Kalender 2026 PDF Resmi Kemenag, Klik di Sini!
Dengan menyiapkan semua dokumen dan datang lebih awal, proses perpanjangan dapat diselesaikan lebih cepat.
Layanan ini juga memudahkan warga dari berbagai kecamatan untuk mengakses fasilitas perpanjangan di titik yang lebih dekat.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Lokasi: Auto2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay
Persyaratan Perpanjangan SIM
• SIM lama yang masih aktif masa berlakunya
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat dari dokter
• Formulir perpanjangan yang diisi di lokasi
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
(Belum termasuk biaya kesehatan dan administrasi tambahan)
Jam Operasional
Layanan SIM Keliling biasanya buka pada:Pukul 08.00 hingga selesai, menyesuaikan kondisi di lapangan.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, masyarakat bisa menghemat waktu dan tetap memenuhi kewajiban memperpanjang SIM tepat waktu.
Pastikan mengecek jadwal terbaru dan menyiapkan dokumen sejak awal agar proses berlangsung cepat dan nyaman. Semoga informasi ini membantu kamu mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
