Total nilai kerugian akibat investasi illegal sejak Tahun 2017 s.d. Tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi dampak kerugian masyarakat, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id dan pelaporan daring melalui https://sipasti.ojk.go.id.
