KURASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang turut dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan hari ini, Kamis (13/8/2026).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus menjadi landasan dalam menyelaraskan arah pembangunan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan prioritas masyarakat.
Baca Juga:Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan HematTantan Sulthon Bukhawan Pimpin PWI Jabar 2026–2031, Oland Sibarani Kembali Nahkodai Dewan Kehormatan
Bupati yang akrab disapa KDS itu menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus V dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Perangkat Daerah yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan.
“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar KDS.
Menurutnya, program dan anggaran yang nantinya dituangkan dalam APBD harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.
“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
KDS mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tantangan fiskal, salah satunya akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Namun, KDS menyampaikan bahwa adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penambahan TKD menjadi kabar baik bagi daerah. Tambahan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” katanya.
