KURASI MEDIA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat partisipasinya dalam gerakan keberlanjutan global melalui keanggotaan United Nations Global Compact (UNGC) yang ditandai dengan penyerahan sertifikat keanggotaan pada Kamis (22/10), serta pelaksanaan program Zero Waste to Landfill bersama Waste4Change di kawasan The Telkom Hub, Jakarta. Kedua inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Telkom mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam tata kelola perusahaan dan aktivitas operasional.
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno menyampaikan, keberlanjutan merupakan bagian penting dari transformasi perusahaan untuk membangun bisnis yang bertanggung jawab dan berdaya saing dalam jangka panjang. Hal ini diwujudkan melalui tata kelola yang konsisten serta langkah nyata, mulai dari efisiensi energi dan pengurangan emisi hingga pengelolaan sampah.
“Di TelkomGroup, keberlanjutan bukan hanya tentang memenuhi standar atau menjalankan inisiatif lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian dari strategi bisnis dan budaya kerja. Keanggotaan dalam UN Global Compact memperkuat arah kami untuk terus menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, sementara program Zero Waste to Landfill menjadi salah satu wujud nyata penerapannya di lingkungan kerja. Kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju perusahaan yang berkelanjutan didukung oleh kebijakan, sistem, dan keterlibatan seluruh insan TelkomGroup,” ujar Nanang.
Baca Juga:Menkomdigi Tinjau Peran NeutraDC bagi Kedaulatan Ekosistem AI Data CenterOptimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
Melalui program Zero Waste to Landfill, Telkom menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber agar sampah yang masih dapat dimanfaatkan atau diolah tidak berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA). Program ini melibatkan karyawan, petugas housekeeping, dan Waste4Change dalam proses pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah sesuai prosedur, tanpa mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang mendorong pemilahan sampah dari sumber berdasarkan kategorinya, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pembatasan sampah yang dapat dibuang ke TPST Bantargebang turut menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumber. Dalam pelaksanaannya, Telkom bekerja sama dengan Waste4Change sebagai mitra pengelolaan sampah sejak 7 Oktober 2026.
