KURASI MEDIA – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan pengawasan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.
Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga hal utama, yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Baca Juga:bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year8.523 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Jateng, 64 Persen Sudah Beroperasi
Regulasi pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.
Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.
Selain itu, pemerintah daerah masih perlu membenahi administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan aset.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Tunggakan Sewa Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Dalam skema sewa, sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan meliputi tunggakan pembayaran, perjanjian yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset.
Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.
