Data tersebut juga diperlukan untuk membedakan aset yang masih digunakan bagi pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, dan aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.
Penatausahaan BMD mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, dan persediaan.
Teras Cihampelas Jadi Bahan Evaluasi
Persoalan penanganan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal juga menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi. Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan berkelanjutan, dan evaluasi berkala terhadap aset pemerintah.
Baca Juga:bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year8.523 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Jateng, 64 Persen Sudah Beroperasi
Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat optimal perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban pengelolaan berkepanjangan. Meski demikian, penghapusan aset tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus Teras Cihampelas, salah satu langkah yang dibahas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan landasan hukum dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang membutuhkan penanganan khusus.
Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset dapat diatur lebih jelas sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam mengambil keputusan.
Dorong Digitalisasi Pengelolaan Aset
Selain pembaruan regulasi, DPRD Kota Bandung mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.
Radea mengatakan, penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital terintegrasi. Dengan sistem tersebut, informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset dapat dihimpun dalam satu basis data.
Data yang terintegrasi diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, serta mendeteksi potensi masalah administrasi dan penyewaan sejak dini.
Digitalisasi juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah sehingga proses pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Jadi Inspirasi Kader Muda Nasional, Wagub Taj Yasin Berbagi Resep KepemimpinanSekda Jateng Bakal Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online
Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
