​Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi PT ASPAN, Ternyata Ini!

OJK cabut izin usaha Asuransi PT ASPAN, Ini Alasannya/ Dok. Kominfo
OJK cabut izin usaha Asuransi PT ASPAN, Ini Alasannya/ Dok. Kominfo
0 Komentar

KURASI MEDIAOJK resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023.

Dalam konferensi pers virtual OJK pada Senin (4/12), diungkapkan bahwa izin usaha PT ASPAN dicabut karena perusahaan tersebut tidak mampu mengatasi selisih kewajiban dengan asetnya. Upaya untuk menutup kesenjangan tersebut melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor dan ternyata tidak berhasil.

Hal ini mengindikasikan bahwa PT ASPAN tidak dapat memenuhi berbagai rasio kritis, termasuk rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai akibatnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Baca Juga:Apa yang Baru di Update iOS 17.1.2? Cek InfonyaApa Itu Hari Artileri Nasional? Diperingati Setiap 4 Desember, Ini Sejarahnya

Dilansir dari laman OJK,  PT ASPAN, yang beralamat di Wisma Bumiputera, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menghadapi pencabutan izin usaha oleh OJK, sebagaimana diumumkan dalam pengumuman nomor PENG-26/PD.02/2023.

Dengan dicabutnya izin usaha PT ASPAN oleh OJK, berlaku larangan bagi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT ASPAN untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap kekayaan perusahaan.

Mereka dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, serta melarang tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN setelah pencabutan izin usaha Asuransi Purna Artanugraha.

Sehingga OJK melarang PT Asuransi Purna Artanugraha melakukan kegiatan usaha di Bidang Asuransi Umum, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat;
  2. Menyusun dan menyampaikan ​neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Purna Artanugraha serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Purna Artanugraha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

0 Komentar