Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Syarat, Berkas, Jadwal Pendaftaran dan Gajinya

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Syarat, Berkas, Jadwal Pendaftaran dan Gajinya
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Syarat, Berkas, Jadwal Pendaftaran dan Gajinya
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada Rabu, 2 Januari 2024. Sebelum itu, ketahui cara daftar pengawas TPS pemilu 2024 beserta syarat, bekras, jadwal, dan gajinya.

Perlu dicatat, proses pendaftaran ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, yang bertugas memastikan kelancaran pemungutan suara sesuai regulasi dan mencegah pelanggaran. Pengumuman pendaftaran PTPS telah dilakukan melalui laman Bawaslu Jawa Timur, dimulai pada 19 Desember hingga 31 Desember 2023.

Bawaslu di berbagai provinsi, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, akan merekrut ribuan calon PTPS untuk Pemilu 2024. Misalnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menargetkan merekrut 120.666 calon PTPS, sementara Bawaslu Jawa Tengah berencana merekrut 117.299 orang.

Baca Juga:One Piece Versi Remake Bikin Heboh, Begini Respon Eiichiro OdaSinopsis Film Tekken 2 Kazuya’s Revenge: Permulaan Perjalanan Kazuya

Informasi lebih lanjut mengenai jumlah formasi PTPS di daerah masing-masing dapat dilihat melalui laman resmi Bawaslu provinsi.

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Bawaslu dan mencakup beberapa kriteria, antara lain :

  • Warga negara Indonesia,
  • Usia minimum 21 tahun,
  • Kesetiaan kepada nilai-nilai negara,
  • Integritas,
  • Dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Persyaratan lainnya termasuk berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berkas pendaftaran PTPS Pemilu 2024 melibatkan dokumen seperti :

  • Surat pendaftaran,
  • Fotokopi KTP,
  • Pas foto terbaru,
  • Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan,
  • Daftar riwayat hidup,
  • Dan surat pernyataan.

Pelamar juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang minat untuk bergabung untuk menjadi pengawas ini, pendaftaran PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

Pelamar bisa melampirkan bukti pendukung kompetensi sesuai kebijakan Panwaslu Kecamatan, baik langsung di sekretariat maupun melalui email.

Baca Juga:Whatsapp Siapkan Tampilan Baru di Fitur StatusSyarat Daftar UTBK-SNBT 2024 untuk Siswa Lulusan Paket C

Jadwal Pengawas TPS Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mencakup beberapa tahapan, seperti :

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19-31 Desember 2023),
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) (2-6 Januari 2024),
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran (2-6 Januari 2024),
  • Dan pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).
0 Komentar