Cara Aktivasi Kembali Nomor Hangus Telkomsel untuk Keamanan Rekening

Cara Aktivasi Kembali Nomor Hangus Telkomsel untuk Keamanan Rekening
Cara Aktivasi Kembali Nomor Hangus Telkomsel untuk Keamanan Rekening
0 Komentar

KURASI MEDIA – Telkomsel menawarkan opsi untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah hangus.

Hal ini untuk memberikan solusi bagi pengguna yang ingin menjaga keamanan rekening mereka dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Belakangan ini, banyak pembicaraan tentang daur ulang SIM Card atau kartu SIM yang berisiko mengakibatkan pembobolan akun.

Baca Juga:Harga dan Spesifikasi Mobil Listrik Xiaomi SU7 yang Resmi MeluncurRekomendasi Tempat Belanja Baju Lebaran 2024 di Bandung yang Hemat, Trendy, dan Berkualitas!

Kasus seorang korban pembobolan akun yang diunggah ulang oleh @shakazam1524 di platform X, menggambarkan bagaimana nomor yang tidak aktif dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk tindakan yang merugikan.

Untuk menghindari risiko daur ulang nomor, Telkomsel menyediakan layanan reaktivasi nomor.

Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dinamis pelanggan, seperti yang disampaikan oleh Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit.

Proses reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar memerlukan beberapa persiapan, termasuk nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga yang terdaftar sebelumnya pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel Prabayar yang ingin diaktifkan kembali.

Pelanggan dapat memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89# atau menghubungi fitur direct message (DM) layanan e-care di akun media sosial Twitter @telkomsel.

Alternatif lain adalah dengan berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia.

Perlu dicatat bahwa reaktivasi nomor hanya dapat dilakukan jika nomor Anda belum didaur ulang.

Baca Juga:Cara Lapor SPT Pajak Secara Online dan Batas Akhir PelaporannyaCara Mudah Bayar Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Oleh karena itu, segera lakukan reaktivasi jika nomor Anda telah hangus.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018, nomor ponsel dapat didaur ulang paling cepat 60 hari setelah masa aktifnya berakhir.

0 Komentar