Cara Lapor SPT Pajak Secara Online dan Batas Akhir Pelaporannya

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online dan Batas Akhir Pelaporannya
Cara Lapor SPT Pajak Secara Online dan Batas Akhir Pelaporannya
0 Komentar

KURASI MEDIA – Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi setiap tahunnya, dan kini pelaporan tersebut bisa dilakukan secara online.

Namun, agar proses berjalan lancar, penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis formulir yang sesuai dengan kondisi keuangannya.

Formulir SPT tahunan untuk individu terbagi menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Baca Juga:Cara Mudah Bayar Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT 2024Cara Mudah Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar, Tak Perlu ke Dukcapil

Setiap formulir ditujukan untuk kelompok wajib pajak yang berbeda, tergantung pada jumlah penghasilan dan status pekerjaannya.

Bagaimana langkah-langkahnya untuk melaporkan pajak secara online?

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

1. Pertama, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/ dan pilih opsi ‘Login’.

2. Masuk menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang diberikan.

3. Setelah masuk, pilih tab ‘Lapor’ dan kemudian klik ‘e-Filing’ untuk pegawai atau karyawan.

4. Di laman berikutnya, pilih tab ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan yang muncul.

5. Pilih tahun pajak yang sesuai dan status SPT Normal atau Pembetulan.

6. Isi data penghasilan, harta, kewajiban, hingga anggota keluarga sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

Baca Juga:WhatsApp Siapkan Fitur Baru: Sematkan Pesan Lebih Banyak dalam ObrolanSamsung Merilis Paket Galaxy S23 Ultra Gaming, ini Spesifikasi dan Harganya

7. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu centang kotak persetujuan.

8. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.

9. Selesai! Anda akan menerima bukti lapor SPT elektronik melalui email.

Kapan batas waktu pelaporan SPT 2024?

Pelaporan SPT untuk tahun 2024 bisa dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak individu, batas pelaporan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika pelaporan dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda hingga pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT tepat waktu dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami proses pelaporan dan batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan menjalani proses perpajakan dengan lancar.

0 Komentar