Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT Pajak

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT Pajak
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Saat Lapor SPT Pajak
0 Komentar

KURASI MEDIA – Salah satu persyaratan penting saat Anda hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengurusnya dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Mendapatkan EFIN

1. Kunjungi situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar.

Baca Juga:Mudah dan Cepat Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTARLink dan Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

2. Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”.

3. Berikan izin akses penggunaan kamera di perangkat Anda, kemudian klik “lanjutkan”.

4. Proses aktivasi EFIN dapat dilanjutkan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

5. Klik “Mulai Sekarang”.

6. Isi Nomor NPWP Anda, lalu klik “Lanjutkan”.

7. Jika data yang Anda masukkan valid, halaman yang berisi nama Anda akan muncul. Jika nama Anda benar, klik “Lanjutkan”.

8. Anda akan diminta untuk mengambil foto wajah Anda. Ambil foto tersebut dan sistem akan secara otomatis mencocokkan data. Pastikan pencahayaan di sekitar perangkat cukup agar kualitas foto bagus.

9. Jika data sudah sesuai, notifikasi EFIN yang aktif akan muncul. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di akun pajak.go.id Anda.

Jika Anda mengalami kendala selama proses, Anda dapat mendapatkan bantuan dengan mengirim email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi kring pajak di nomor 1500 200.

Baca Juga:Penyebab Laptop Hang & Solusi Mengatasinya dengan MudahSiapa Sebenarnya Pemilik Aplikasi Investasi Bodong Smart Wallet?

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Jika Anda lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat akan melaporkan SPT pajak, Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang.

Namun, layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi melalui pesan singkat di Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter sudah tidak berlaku lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa layanan ini berakhir pada 5 Januari 2024.

Untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN, Anda perlu melengkapi Persyaratan dan Otorisasi Permohonan (PORO) dan mengirimkannya ke KPP.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

• Scan formulir permohonan EFIN dengan jenis permohonan cetak ulang yang telah diunduh dari www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang tercantum di formulir masih aktif.

0 Komentar