Makna Logo Maskot Pemilu 2024, SURA dan SULU yang Terinspirasi dari Sepasang Jalak Bali

Berikut Makna Maskot Pemilu 2024 SURA dan SULU/ Dok. KPU
Berikut Makna Maskot Pemilu 2024 SURA dan SULU/ Dok. KPU
0 Komentar

KURASI MEDIA – Ini dia makna maskot Pemilu 2024, SURA dan SULU.  KPU telah mengumumkan maskot Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum tahun 2024.

Maskot sebagaimana dimaksud digunakan sebagai strategi sosialisasi agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Yuk intip makna maskot Pemilu 2024, rupanya SURA dan SULU punya arti nama tersendiri lho!

Baca Juga:Rambut Milk Tea Brown dan Gray, Ini 5 Rekomendasi Cat Rambut Paling TrenArti Tren ‘Feeling Empty’ adalah Merasa Hampa, Ini 4 Cara Mengatasinya

Makna Maskot Pemilu 2024: SURA dan SULU

Gambar maskot SURA dan SULU diketahui terinspirasi dari sepasang Jalak Bali, sebagai representasi suara pemilih.

Kedua maskot ini memiliki ekspresi wajah yang muda untuk mencerminkan dominasi pemilih generasi muda dalam Pemilu 2024.

SURA dan SULU tersenyum sambil mengenakan baju putih dengan logo KPU di tengahnya dan bendera Indonesia di pipi mereka.

Lingkaran mata biru menandakan ciri khas Jalak Bali. Mereka dianggap sebagai pasangan untuk mencerminkan kesetaraan hak pilih antara pria dan wanita.

SURA, melambangkan “Suara Rakyat”, memegang paku pencoblosan dan mengacungkan jari kelingking berwarna ungu sebagai tanda sudah memilih.

SULU, melambangkan “Suara Pemilu”, memegang surat suara, juga mengacungkan jari kelingking berwarna ungu, dan memiliki bulu mata di wajahnya.

Ketentuan penggunaan maskot tersebut memperbolehkan penambahan atribut sesuai kearifan lokal, tetapi tetap mempertahankan netralitas esensi Maskot Pemilu.

Baca Juga:Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Ini Hal-Hal yang Penting Diketahui Sebelum Pemilih NyoblosPindah TPS Pemilu 2024? Penting Dicatat Ini Surat Suara yang Diterima Jika Terdaftar DPTb

Komisi Pemilihan Umum diperbolehkan membuat berbagai materi sosialisasi dalam berbagai media, termasuk 2 dimensi, 3 dimensi, dan 4 dimensi.

Ketentuan Penggunaan Maskot Pemilu 2024

Berikut ketentuan penggunaan maskot tersebut lebih lengkapnya:

  1. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat menambahkan atribut Maskot sesuai kearifan lokal dari daerah masing-masing dengan tetap mengutamakan esensi Maskot Pemilu yang netral.
  2. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat membuat bahan. sosialisasi dalam beragam media, contoh: 2 dimensi (sticker, flyer, postcard, dan sebagainya), 3 dimensi (gantungan kunci, boneka tangan, dan sebagainya), dan 4 dimensi (kostum maskot, udara, dan sebagainya).
0 Komentar