Perspektif Empat Mazhab untuk Pemahaman Riddah atau Murtad

Perspektif Empat Mazhab untuk Pemahaman Riddah
Perspektif Empat Mazhab untuk Pemahaman Riddah
0 Komentar

KURASI MEDIA – Riddah atau murtad adalah tindakan seseorang yang menyangkal keberadaan Allah SWT setelah sebelumnya memeluk agama Islam.

Tindakan riddah atau murtad ini dianggap sebagai dosa besar dan tercela. Riddah dijelaskan dalam beberapa ayat Al Qur’an, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, surat Ali Imran ayat 149:

ŁŠŁŽŁ°Ł“Ų£ŁŽŁŠŁ‘ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł±Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ†ŁŽ Ų”ŁŽŲ§Ł…ŁŽŁ†ŁŁˆŁ“Ų§ŪŸ Ų„ŁŁ† ŲŖŁŲ·ŁŁŠŲ¹ŁŁˆŲ§ŪŸ Ł±Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ†ŁŽ ŁƒŁŽŁŁŽŲ±ŁŁˆŲ§ŪŸ ŁŠŁŽŲ±ŁŲÆŁ‘ŁŁˆŁƒŁŁ…Ł’ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰Ł°Ł“ Ų£ŁŽŲ¹Ł’Ł‚ŁŽŁ°ŲØŁŁƒŁŁ…Ł’ ŁŁŽŲŖŁŽŁ†Ł‚ŁŽŁ„ŁŲØŁŁˆŲ§ŪŸ Ų®ŁŽŁ°Ų³ŁŲ±ŁŁŠŁ†ŁŽ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi.” (Ali Imran: 149).

Baca Juga:Daftar Pinjol yang Paling Riskan dengan Kredit Macet di Indonesia3 Resep Masker Wajah Alami untuk Kulit Cerah dan Kencang Tanpa Kerutan Hanya dalam 1x Pemakaian

Pemahaman tentang Riddah menurut empat madzhab utama Islam memberikan perspektif yang mendalam. Dalam buku “Hukum Pidana Islam: Tinjauan Teoritis” karya Achmad Irwan Hamzani dan Havis Aravik, Riddah diartikan sebagai pemilihan keyakinan agama lain oleh seorang muslim yang berakal dan telah baligh, bukan karena paksaan.

Berbagai mazhab Islam memiliki definisi yang berbeda mengenai riddah:

  1. Madzhab Maliki:

Menurut mazhab Maliki, riddah adalah keluarnya seseorang dari agama Islam dengan ucapan yang terang-terangan atau dengan tuntutan kekafiran.

  1. Madzhab Syafi’i:

Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa riddah adalah keluarnya seseorang dari Islam melalui niat atau perbuatan yang mencerminkan penghinaan, pengingkaran, atau keyakinan yang bertentangan dengan Islam.

  1. Madzhab Hambali:

Mazhab Hambali berpendapat bahwa riddah adalah keluarnya seseorang dari Islam dengan perkataan, keyakinan, keraguan, atau perbuatan.

  1. Madzhab Hanafi:

Sedangkan mazhab Hanafi mengatakan bahwa riddah adalah keluarnya ucapan kafir dari seorang yang sebelumnya beriman.

Riddah melibatkan pengingkaran terhadap ajaran-ajaran Islam, pelecehan terhadap Islam, atau penghinaan terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya.

Seseorang yang meninggalkan shalat dan ibadah wajib lainnya juga dianggap murtad oleh beberapa ulama.

Baca Juga:Sinopsis Film The Commuter, Konspirasi Pembunuhan di Kereta Api yang Wajib Ditonton!3 Rekomendasi Laptop Lenovo Terbaik untuk Mahasiswa dengan Harga Terjangkau

Allah SWT melaknat orang-orang yang melakukan riddah, dan pelaku riddah dapat mendapatkan hukuman yang berat.

Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang orang yang murtad dalam sebuah hadis. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama sepakat bahwa pelaku riddah harus dihukum mati.

Namun, hukuman ini tidak dapat dilaksanakan tanpa bukti yang kuat. Pelaku riddah harus diimbau untuk bertaubat dan kembali beriman kepada Islam. Jika ajakan untuk bertaubat tidak direspon, maka pelaku dapat diperangi.

0 Komentar