Syarat dan Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah!

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah!
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital (Foto: Identitas Kependudukan Digital)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Berikut syarat dan cara membuat KTP digital dengan mudah yang bisa coba kamu lakukan sekarang.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerapkan KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. IKD merupakan versi digital KTP elektronik (KTP-el).

KTP Digital atau IKD sebagai pengganti e-KTP ini merupakan KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat IKD, kamu dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri di PlayStore/AppStore.

Ada beberapa syarat atau prosedur saat membuat KTP Digital, yaitu:

Baca Juga:Tayang Hari Ini! Jadwal Film Siksa Neraka di Surabaya 14 Desember 2023Harga dan Jadwal Kereta Bandung-Surabaya 23 Desember 2023 Mulai Rp615.000 Ribuan!

  • Siapkan ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Berikut cara membuat KTP Digital:

  1. Datang ke kantor dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  3. Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  4. Buka aplikasi dan masukan data yang diminta, meliputi:
  • NIK
  • E-mail
  • Re-Enter E-mail
  • Nomor ponsel
  • Re-Enter nomor ponsel
  1. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  2. Pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi
  4. Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi
  5. Selesai

Menurut laman Indonesia Baik, ada beberapa keunggulan IKD atau KTP Digital antara lain sebagai berikut:

  • Penggunaan yang lebih simpel
  • Pembuatan yang lebih cepat
  • Tidak perlu dicetak dengan menggunakan blangko
  • Tidak harus disimpan dalam dompet, karena sekali lagi, berbentuk digital atau nonfisik
  • KTP cukup disimpan di dalam smartphone bersistem Android
  • Tidak lagi memerlukan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  • Bisa terhindar dari pemalsuan data penduduk
  • Berkurangnya kasus KTP hilang

KTP Digital atau IKD tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital untuk memudahkan para pengguna masyarakat. Itulah syarat dan cara membuat KTP Digital semoga bermanfaat.

0 Komentar