Apakah Aplikasi Noah Sudah Resmi dan Aman di Indonesia Setelah Urus Perijinan, Ini Kata OJK 

Peresmian PT Noah Indonesia sejahtera sebagai pengganti aplikasi NITG.
Peresmian PT Noah Indonesia sejahtera sebagai pengganti aplikasi NITG.
0 Komentar

Lebih menjurus lagi menangapi aplikasi NITG, OJK menyebutkan secara gamblang bahwa NITG tidak terdaftar di OJK.

“Kegiatan usaha/investasi PT Noah Indonesia Sejahera (NITG) bukan merupakan kegiatan lembaga jasa keuangan (LJK) sehingga tidak terdaftar izin usahanya di OJK. dengan demikian tidak menajdi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya. Bapak/ibu diharap lebih teliti terkait perijinan dari sebuah perusahaanm karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulatornya.” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini semakin meperjelas bahwa NITG tidak terdaftar di OJK, sehingga belum meiliki legalitas resmi.

Baca Juga:Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece, Ketua MUI:  Aspirasi Keprihatinan Anak BangsaNaskah Khutbah Jumat Tentang Mensyukuri Kemerdekaan

Meski demikian masih ada yang meragukan klarifikasi dari OJK tersebut, karena tidak datang langsung dari website resminya.

Namun satu hal yang bisa diambil sebagai epringatan, bahwa Baik NITG maupun Noah, masih dikelola oleh lemabga yang sama sehingga besar kemungkinan akan terjadi hal yang sama, yakni resiko penipuan seperti yang terjadi di NITG.

Sebaiknya memilih aplikasi yang benar-benar sudah resmi untuk digunakan berinvestasi, agar bisa memberikan jaminan kemanan dan keuntungan. Meski profit atau return tidak besar namun minim resiko, sehingga bisa digunakan jangka panjang.

0 Komentar