KURASI MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel ruang kerja salah satu pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah mengendus dugaan praktik suap terkait proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan memicu operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda.
Baca Juga:12 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Agustus 2025, Klaim dan Dapatkan HadiahWaspada Beredar Link Palsu yang Klaim Bisa Buka Blokir Rekening PPATK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan tindakan tersebut.
“Iya benar, terkait OTT di Sultra,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurut Asep, penyegelan diikuti dengan penggeledahan untuk mengamankan bukti-bukti yang relevan.
Lima Tersangka Resmi Ditetapkan
Hasil OTT ini membuat KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
“Setelah pemeriksaan intensif, KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Baca Juga:Ada Diskon Listrik PLN 2025, Ini Cara Klaim Promo Tambah Daya 50 PersenAda 19 Kode Redeem FF Terbaru Agustus 2025, Buruan Klaim Sebelum Kedaluwarsa
Modus Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kemenkes mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang dibiayai DAK.
Proyek desain RSUD Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.
Memasuki Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu pihak Kemenkes untuk membicarakan pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C.
Dalam pertemuan itu, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.
Tak berhenti di situ, Bupati Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim lain terbang ke Jakarta untuk mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra memenangi lelang.
Lelang tersebut senilai Rp126,3 miliar dan diumumkan di laman LPSE Koltim.
Pada Maret 2025, kontrak proyek resmi diteken antara PPK dan PT PCP. Dari sinilah muncul dugaan adanya commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar yang diminta Abdul Azis dari total nilai proyek.