KURASI MEDIA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluncurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah se-Jawa Barat, yang digelar di SMAN 1 Katapang Kabupaten Bandung, Senin 13 April 2026.
Program BSPS ini ditujukan bagi calon penerima bantuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi layak huni.
Pada kunjungan kerja Menteri PKP itu juga sekaligus diluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Sosialiasi Rumah Subsidi, serta Gerakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Melawan Rentenir bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga:Dari Kabupaten Bandung untuk Asia Tenggara, Kang DS dan Bunda Bedas Dorong PAUD BerkualitasDukung Visi Energi Nasional, Kang DS Perkuat Peran Daerah dalam Proyek PLTS melalui APKASI
Pada kesempatan tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada Menteri PKP Maruarar Sirait mengakui masih adanya rentenir yang berkeliaran di lingkungan warga untuk menawarkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat.
“Masih ada rentenir atau bank emok di Kabupaten Bandung. Kalau pinjam uang bunganya bisa mencapai 20 sampai 30 persen setiap bulannya atau setahun 200 persenan,” ungkap KDS menjawab pertanyaan menteri.
Selain itu, bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menteri PKP, bahwa salah satu kendala untuk penyerapan kredit usaha rakyat di Bank Bjb maupun BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung yaitu adanya pemberlakukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu syarat pencairan kredit.
“Izin menyampaikan keluhan masyarakat Pak Menteri dalam mengakses KUR itu mereka selalu terkendala dengan BI Checking atau SLIK,” ujar KDS.
Akibatnya, pada tahun 2025, akses masyarkat tehadap KUR perbankan di Kabupaten Bandung tercatat hanya mencapai Rp30 miliar.
Menanggapi hal ini Menteri Maruarar Sirait yang akrab disapa Bang Ara ini ini menjawab untuk pengajuan KUR di bawah Rp1 juta, OJK sudah tidak lagi memberlakukan SLIK.
Lebih dari itu, dalam Program KUR Perumahan dari Presiden Prabowo, dengan bunga yang ditetapkan 0,5 persen per bulan atau hanya 6 persen pertahun. “Bahkan akses KUR Perumahan di bawah Rp100 juta itu bisa tanpa agunan atau jaminan,” imbuh Ara.
Baca Juga:Bupati Bandung Tekankan Harmonisasi Buruh dan Pengusaha di Tengah Tekanan Ekonomi GlobalBupati Bandung Tekankan Peran Tirta Raharja Hadapi Cuaca Ekstrem
Program kredit perumahan tersebut saah satunya merupakan hasil kolaborasi antara PT PNM dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang menghadirkan program pembiayaan mikro perumahan (HOME) untuk memberikan akses hunian terjangkau bagi nasabah PNM Mekaar dan karyawan.
