KURASI MEDIA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry, kini menjadi perhatian luas. Tidak hanya karena sosok yang terlibat merupakan figur publik di bidang keagamaan, tetapi juga karena adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap para santri.
Kasus ini dinilai membuka kembali diskusi penting tentang posisi rentan para murid dalam hubungan dengan guru, terutama dalam lingkungan pendidikan nonformal berbasis kepercayaan.
Dugaan Terjadi Bertahun-tahun, Korban Baru Berani Bersuara
Perwakilan korban, Abi Makki, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut sejak sekitar tahun 2017.
Baca Juga:BRI Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa di Universitas PadjadjaranLeader Aplikasi Snapboost Mengaku Korban, Kerugian di Blora Capai Rp2 Miliar dari Ratusan Anggota
Namun, kasus ini baru mulai terungkap ke permukaan beberapa tahun setelahnya, ketika salah satu pihak di lingkar korban mulai berani menyampaikan pengalaman yang dialami.
Situasi ini mencerminkan fenomena yang kerap terjadi dalam kasus serupa, di mana korban membutuhkan waktu panjang untuk berbicara karena tekanan psikologis maupun posisi pelaku yang memiliki pengaruh.
Dugaan Modus: Janji Pendidikan ke Luar Negeri
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan penggunaan janji pendidikan sebagai cara mendekati korban.
Para santri disebut mendapat tawaran kesempatan belajar ke luar negeri, termasuk ke Mesir, yang menjadi daya tarik besar bagi mereka yang ingin mendalami ilmu agama.
Namun, di balik tawaran tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kepercayaan. Bahkan disebutkan bahwa pembiayaan program tersebut berasal dari donasi jemaah, bukan sumber pribadi.
Relasi Kuasa Dinilai Jadi Faktor Utama
Kasus ini juga menyoroti pentingnya memahami relasi kuasa antara guru dan murid. Dalam konteks pendidikan agama, hubungan ini sering kali dibangun atas dasar kepercayaan tinggi, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Para korban disebut berada dalam posisi sulit untuk menolak atau melawan, terutama ketika pendekatan yang digunakan dikaitkan dengan nilai-nilai agama.
Baca Juga:KDS: Warga Kabupaten Bandung Dapat Bantuan 1.200 Perbaikan Rutilahu dari PusatGuru dan Pelajar Jadi Korban, Investasi Snapboost Diduga Penipuan
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa edukasi tentang batasan, consent, serta perlindungan diri perlu diperkuat, bahkan dalam lingkungan yang dianggap aman sekalipun.
Proses Hukum Berjalan, Desakan Transparansi Muncul
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mendorong agar proses hukum berjalan secara cepat dan transparan.
