KURASI MEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh penerapan zero kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2027. Sebab, ODOL berdampak pada keselamatan berlalulintas hingga kerusakan infrastruktur jalan.
“ODOL ini problem semua pihak. Saya dukung sekali Zero ODOL tahun 2027 ini. Kita sosialisasikan secara kencang dan masif, baru nanti penegakan hukum,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menerima audiensi Deputi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Odo RM Manuhutu, di Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.
Luthfi menyatakan, beban berlebihan dari kendaraan ODOL memendekkan umur jalan raya atau cepat rusak. Juga mempercepat penurunan muka tanah di wilayah pesisir karena beban permukaan bertambah.
Baca Juga:Sambut HUT ke-65, bank bjb Laksanakan Donor Darah sebagai Bentuk Kepedulian SosialKDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun
Walakin, penerapan kebijakan itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif, agar tidak terjadi protes oleh para pemilik kendaraan tersebut.
“Jadi memang harus melibatkan asosiasi sopir truk, pemilik jasa transportasi angkutan barang, perusahaan, dan pihak terkait lain,” jelasnya.
Adapun pada hari yang sama juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing (dengar pendapat publik) “Menuju Implementasi Indonesia Zero Odol Tahun 2027” di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno beserta sejumlah kepala dinas, Deputi Konektivitas Kemenko IPK Odo RM Manuhutu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Sujanan, perwakilan dari Ditlantas Polda Jateng, perwakilan PT Jasa Marga, dan perwakilan asosiasi pengemudi.
Sumarno menjelaskan, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan sudah mengatur terkait larangan ODOL. Namun implementasinya sampai saat ini masih sulit. Maka, kebijakan Zero ODOL tahun 2027 sangat baik. Walakin, sosialisasi dan public hearing tersebut perlu dilakukan agar kebijakan dapat membahagiakan semua pihak.
Sumarno juga menyampaikan tentang efektivitas jembatan timbang sebagaimana disinggung oleh Ahmad Luthfi saat audiensi. Saat ini kewenangan jembatan timbang ada di pemerintah pusat, bukan lagi di pemerintah provinsi. Sejak peralihan kewenangan itu hal yang membuat efektivitas jembatan timbang tidak maksimal adalah soal sumber daya manusia (SDM).
