KDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun

KDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun
KDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun
0 Komentar

KURASI MEDIA – Upaya Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk membuat polder retensi banjir di wilayah timur Kabupaten Bandung menghasilkan progres yang cukup menggembirakan.

Dalam kunjungan lapangan dalam rangka proses pengendalian banjir dan koordinasi lanjutan rencana pembangunan danau/polder banjir, di PT Kahatek Solokanjeruk, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara Kahatex dan Pemkab Bandung sehingga pembangunan polder bisa lebih cepat terealisasi.

“Insya Allah, setelah pertemuan ini akan lebih cepat terealisasi untuk mulai dibangun konstruksinya di Desa Sukamanah kemungkinan di bulan Juli. Sehingga banjir di wilayah Solokanjeruk khususnya bisa ditekan,” kata KDS seusai pertemuan, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:DAM Hadirkan Semangat Hari Pendidikan Lewat Edukasi dan Pengembangan Karakter Generasi MudaJangan Terlewat! Ini Dia 27 Kode Redeem FC Mobile 6 Mei 2026 Lagi Banyak yang Aktif

Sementara itu untuk progres normalisasi Sungai Cisunggalah, KDS menyebut ada 72 jembatan di sepanjang DAS Cisunggalah bakal dibongkar, diganti dengan 15 jembatan baru.

“Semua ini tentunya memerlukan biaya dan dengan kolaborasi pentahelix, insyaAllah semuanya akan teratasi. Doakan saja semoga lancar semua apa yang kita upayakan ini,” ucapnya.

Ia menyebut untuk pembangunan danau dengan total luas 11 hektare ini membutuhkan anggaran antara lain di Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek sebesar Rp46 miliar dan Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang juga Rp46 miliar. Sedangkan anggaran untuk normalisasi Sungai Cisunggalah sebesar Rp121 miliar.

“Alhamdulillah, pengajuan anggarannya ke Kementerian PU sudah disetujui,” ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta menandaskan, penyediaan lahan untuk danau retensi atau penampungan air sebagai upaya penanganan banjir sudah merupakan kewajiban perusahaan.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung, khususnya Pasal 63 Ayat 3 agar perusahaan bersedia untuk menyediakan 10% lahan dari total luas lahan atau lokasi yang digunakan perusahaan dan mendapatkan izin dari Pemkab Bandung .

“Respon PT Kahatex sudah bagus atas kewajiban mereka untuk menyediakan lahan seluas 1,46 hektare,” kata Ben.

Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, Ben menjawab pihaknya akan mengevaluasi perizinan lokasi yang telah diberikan Pemkab Bandung.

Baca Juga:Produktivitas Tinggi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja LokalWaspada! BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

“Pemkab Bandung akan menertibkan perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Bahkan sanksinya akan mengevaluasi perizinan yang sudah diberikan, sesuai tata ruang yang sudah ditetapkan perda,” tandas Ben.

0 Komentar