Pajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026

Opini
Pajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026.
0 Komentar

Penerapan tarif PPh umum bagi para wajib pajak tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang merancang atau memungut “pajak baru”.

Kebijakan ini sejatinya murni merupakan bentuk penyesuaian agar perlakuan pajak lebih proporsional dan relevan dengan karakteristik penghasilan yang diterima.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga asas keadilan bagi para wajib pajak.

Baca Juga:Jalan Kolaboratif Menahan Laju Kemiskinan di Tengah Badai EkonomiProgram JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Sebagai gambaran, pekerja di sektor pekerjaan bebas tentu memiliki struktur biaya operasional dan margin keuntungan yang sangat berbeda dengan pelaku usaha kecil, seperti pedagang kelontong atau pengusaha katering.

Oleh karena itu, menyamaratakan seluruh profesi tersebut ke dalam satu skema tarif pajak final bisa mencederai rasa keadilan.

Mencegah Praktik Penghindaran Pajak

PP 20 tahun 2026 juga mengatur perhitungan peredaran bruto yang menjadi batas wajib pajak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.

Besaran peredaran bruto tersebut dihitung dari jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Hal tersebut meliputi seluruh penghasilan baik itu yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto penghasilan luar negeri.

Misalkan ketika Tuan A merupakan wajib pajak orang pribadi memiliki:

  1. Penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan dengan omset Rp2 Miliar
  2. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan omset Rp1 Miliar (dikenai PPh Final Jasa Konstruksi)
  3. Penghasilan dari pekerjaan bebas penceramah dengan omset Rp1,5 Miliar (dikenai PPh Tarif Pasal 17 UU PPh)

Di aturan sebelumnya, Tuan A merupakan wajib pajak dengan peredaran usaha bruto sebesar Rp 2 miliar.

Sedangkan di PP 20 tahun 2026, Tuan A merupakan wajib pajak dengan peredaran bruto sebesar Rp 4,5 miliar.

PPh Final 0,5% dikenakan atas penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan.

Penggabungan penghasilan suami-istri juga diperhitungkan untuk penentuan peredaran bruto.

Baca Juga:Tingkatkan Budaya #Cari_Aman, Polda Jabar dan Honda Gelar Kompetisi Safety Riding 2026OJK Jawa Barat Dorong Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan di Era Digital

Apabila pasangan suami-istri memiliki menjalankan pisah harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, jumlah peredaran bruto diperhitungkan berdasarkan penggabungan bruto keduanya.

Tidak hanya itu, penghasilan dari anak yang belum cukup umur juga turut diakumulasikan ke dalam perhitungan tersebut.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penghindaran pajak, seperti pemecahan entitas bisnis yang sengaja dilakukan oleh individu atau anggota keluarga.

0 Komentar