Viral! Warga Dipersulit Mengurus SIM, Begini Respons Satpas Polrestabes Bandung

SIM
Ilustrasi SIM. (polri.go.id)
0 Komentar

Maka dari itu, dalam upaya menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.

Sejumlah langkah, mulai dari penempatan personel Provost dan Seksi Propam di area yang dianggap rawan penawaran jasa ilegal hingga sterilisasi area pelayanan, telah diterapkan oleh Satpas Polrestabes Bandung.

“Hanya pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area Satpas. Aapabila ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, Satpas menegaskan akan memberikan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ramaikan Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba di Media SosialPajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026

Langkah tersebut dilakukan, guna memperluas transparansi informasi melalui pemasangan tarif resmi, alur pelayanan, hingga maklumat pelayanan di lokasi yang mudah diakses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.

“Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) guna mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar,” ungkapnya. (red)

0 Komentar