Viral! Warga Dipersulit Mengurus SIM, Begini Respons Satpas Polrestabes Bandung

SIM
Ilustrasi SIM. (polri.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Bandung menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dilansir dari akun Tiktok @sorotxpost.com, sejumlah warga sempat mengeluhkan terkait pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Bandung.

Di antaranya soal transparansi biaya serta praktik percaloan. Beberapa warga mengaku harus mengeluarkan biaya di luar tarif resmi.

Baca Juga:Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ramaikan Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba di Media SosialPajak UMKM, Menyelami Semangat Keadilan dalam PP 20 Tahun 2026

Menanggapi hal tersebut, Satpas Polrestabes Bandung memastikan bahwa pelayanan SIM dilakukan secara profesional, transparan, humanis dan berintegritas.

Termasuk soal biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satpas Polrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk membayar setiap transaksi pelayanan, sesuai dengan ketentuan resmi.

Dalam hal ini, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan, guna menciptakan pelayanan yang bersih.

Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dengan SIM yang diperoleh melalui prosedur yang benar, para pengendara diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan di jalan.

Selain sebagai dokumen legal untuk mengemudi, SIM juga menjadi bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Jalan Kolaboratif Menahan Laju Kemiskinan di Tengah Badai EkonomiProgram JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh proses penerbitan SIM sesuai ketentuan tanpa menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

Simulator Ujian Praktik Dipastikan Sesuai Standar

Sementara itu, terkait fasilitas ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.

“Untuk menjaga kualitas pelayanan, Satpas secara berkala melakukan perawatan dan kalibrasi terhadap seluruh peralatan ujian sehingga tetap relevan dengan kondisi berkendara di lapangan tanpa mengurangi standar keselamatan” ungkap dalam keterangannya.

0 Komentar