KURASI MEDIA –Hasil estimasi pengambilan air tanah di Jawa Barat tercatat mencapai 14 kali lebih besar dari yang tercatat. Hal itu menggambarkan pencurian air tanahnya masih sangat besar yang otomatis juga menyebabkan pemerintah daerahnya juga kehilangan 14 kali setoran pajak air tanahnya (PAT).
Hal itu disampaikan Pakar Hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) Irwan Iskandar. Menurutnya, data itu diperoleh dari hasil investigasi, penertiban dan pengawasan industri yang berpotensi melakukan pengambilan air tanah tanpa izin atau pencurian air tanah dengan menggunakan instrumen data sosial, ekonomi dan kewajaran kualitas penggunaan air oleh industri yang ada di Jawa Barat.
“Pusat Air Tanah dan Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memang telah memiliki sistem pemantauan izin penggunaan air tanah. Tapi, sampai saat ini, belum semua pengguna air tanah telah terdaftar secara resmi sebagai pemegang izin pengguna air tanah. Karena itu, data penggunaan airtanah di Indonesia belum menggambarkan kondisi aktual,” ujarnya.
Baca Juga:Mengapa Aroma Masa Kecil Begitu Mudah Diingat? Studi Ungkap Perannya dalam Membentuk Memori Positif AnakHonda ADV Indonesia Cimahi Chapter Pererat Brotherhood Melalui Extra Ride Part 2 ke Karang Potong Ocean View
Disampaikan, berdasarkan data dari PATGTL Badan Geologi tahun 2026, penggunaan air tanah oleh industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, didominasi industri selain dari industri makanan dan minuman, air minum dalam kemasan (AMDK), farmasi dan kesehatan, yang mencapai 72% atau 309.360,84 m3/hari. Dan pada umumnya, penggunaan air tanah oleh industri AMDK, makanan dan minuman, dan farmasi sudah memiliki izin dan mendapatkan pengawasan oleh instansi resmi pemerintah. Artinya, jumlah debit yang diajukan untuk digunakan cenderung akan selaras dengan jumlah volumetrik air yang diperjual belikan. “Oleh karena itu, sebaiknya pemantauan penggunaan air tanah selain sektor industri AMDK, makanan dan minuman, dan farmasi dapat diatur lebih baik untuk mengurangi potensi pencurian airtanah,” kata Irwan.
Dia menuturkan sulitnya mengungkap pencurian air tanah ini disebabkan pengambilan airnya yang tidak kelihatan karena titik pengambilan airnya bisa disembunyikan atau tertutup. Misalnya sebuah mall yang hanya diizinkan menggunakan air tanahnya sebanyak 100 liter perhari oleh Dinas ESDM. Tapi, dengan mengamati aktivitas sosial ekonomi di mall tersebut secara estimasi penggunaan air tanahnya bisa mencapai 1000 liter lebih. “Jika pengunjungnya saja bisa mencapai ribuan orang per hari, dan bahkan di weekend bisa lima kali lipat, maka satu orang pengunjung dengan asumsi menggunakan 2 liter air saja, kebutuhan airnya sudah mencapai dua ribu liter. Nah, kelebihan air tanah itu darimana kalau tidak membuat titik-titik air tanah baru di luar izin yang tercatat di Dinas ESDM,” ungkapnya.
