Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP

Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP
0 Komentar

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini masih belum sepenuhnya seragam.

Menurut dia, perbedaan data antara Kemendagri, BPS, data sensus, dan sumber lainnya menimbulkan kebutuhan untuk melakukan verifikasi serta pemutakhiran secara berulang.Persoalan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:Penerbangan Kembali Dibuka, Pemprov Jateng Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional 2026Jadi Lokus Studi Lemhannas RI, Jawa Tengah Dinilai Konsisten Kembangkan EBT

Setiap pemilu, lanjut dia, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk. Proses tersebut membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.

Karena itu, menurut Wahyudin, penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu jalan untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi. Data yang sudah dimiliki pemerintah dapat digunakan lintas layanan tanpa masyarakat harus berulang kali memberikan dokumen yang sama.

Ia mencontohkan, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan seperti mengurus BPJS, pendidikan, maupun layanan perbankan.

Komisi II DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.(*)

0 Komentar