KURASI MEDIA – Apakah berbohong demi kebaikan tetap mendapat dosa? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.
Berbohong ada salah satu perbuatan yang tercela. Tidak hanya Islam, semua agama melarang umatnya untuk melakukan kebohongan.
Khususnya dalam agama Islam, Allah SWT sangat membenci umatnya yang berbohong. Karena dalam Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran.
Baca Juga:Berpikir Positif dalam Islam: Kunci Hati Tenang dan Hidup Penuh BerkahDaftar 25 Nama Nabi yang Wajib Diketahui Umat Islam
Hal tersebut terkandu dalam Surah An Nahl ayat 105, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا يَفْتَرِى ٱلْكَذِبَ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰذِبُونَ
Artinya: Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.
Selain itu, Allah SWT pun menegaskannya dalam ayat lain di Surah Al-Ahzab ayat 70:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Bacaan latin: Ya ayyuhalladzina amanuttaqullaha wa qulu qaulan sadida
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.
Namun dalamn beberapa momen, seseorang terkadang terpaksa harus berbohong karena demi kebaikan. Lantas bagaimana hukumnya?
Hukum Berbohong Demi Kebaikan
Dalam buku “Mulai Kembali ke Titik Nol” yang ditulis Rahmat Kurniawan, menjelaskan bahwa segala bentuk kebohongan pada dasarnya itu dilarang.
Namun ada tiga kebohongan yang diperbolehkan. Di antaranya saat berada dalam situasi perang, ketika hendak mendamaikan situasi dan saat suami berbohong untuk menyenangkan sang istri.
Baca Juga:Tafsir Mimpi Melihat Api dalam Pandangan Islam: Simbol Peringatan atau Petunjuk?Bagaimana Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam? Begini Jawabannya
Hal itu sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, dalam haditsnya beliau bersabda:
“Kebohongan diperbolehkan dalam tiga hal, laki-laki yang berbohong dalam peperangan, mendamaikan di antara yang bertikai, dan laki-laki yang berbohong kepada istrinya untuk membuatnya ridho.”
Sementara itu, Syekh Ibnu Abdur dalam kitab “Taudiihul Aham min Buluughil Maraam”, Imam Nawawi menjelaskan bahwa bohong diperbolehkan asalkan itu menjadi satu-satunya cara untuk mencapai kebaikan,
“Ketahuilah bahwa berbohong, walaupun pada dasarnya hukumnya haram, namun ia boleh dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Setiap tujuan yang baik jika masih memungkinkan diperoleh tanpa berbohong, maka berbohong dalam kondisi demikian hukumnya haram. Namun, jika tujuan yang baik itu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan berbohong, maka hukum berbohong adalah boleh. Jika tujuan yang baik itu bersifat mubah, maka berbohong hukumnya mubah, dan jika tujuan yang baik itu bersifat wajib, maka berbohong hukumnya wajib.” (*)