KURASI MEDIA– BRI Bandung memberikan keterangan setelah sebelumnya, sejumlah masa menggeruduk Menara BRI Asia Afrika, Selasa (9/6/2026). Masa aksi, mempertanyakan prihal sebidang tanah berharga miliaran rupiah milik seorang nasabah BRI di Bandung yang telah dilelang.
Objek sengketa ini merupakan lahan produktif bersertifikat SHM Nomor 387 yang terletak di kawasan Jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung. Tanah ini awalnya menjadi agunan kredit Artati di Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat, atau yang akrab disapa Kang Joker, mengendus adanya praktik culas di balik angka-angka tersebut. Dia membeberkan bukti dari penilaian independen. Berdasarkan hasil taksiran Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Nana & Rekan, nilai pasar tanah itu sebenarnya sangat tinggi.
Baca Juga:Kuatkan Semangat Persaudaraan, Paguyuban Honda Kuningan Gelar Kopdar GabunganDAM Gelar Kompetisi Regional Safety Riding Kategori Advisor Community 2026
Terkait hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI BO Bandung Asia Afrika Affandi Ahmad mengatakan, BRI menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait fasilitas kredit debitur yang bersangkutan, BRI telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk pemberian restrukturisasi kredit dan pelaksanaan prosedur penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kewajiban kredit dimaksud tidak dapat diselesaikan oleh debitur.
“BRI telah melaksanakan proses lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara terbuka dan transparan, serta hasil lelang digunakan untuk mengurangi kewajiban kredit debitur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Affandi.
Terakhir, Affandi menegaskan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya. (rie)
